Sabtu, 15 September 2018

Tahun Ini CPNS Hanya Bisa Menjadikan 1 Farmasi Sebagai Pilihan

Pemerintah udah memberitakan bakal buka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pembukaan bakal dilaksanakan pada minggu depannya buat 238. 015 komposisi. Detail dari komposisi itu merupakan 51. 271 komposisi berada pada lembaga pusat, serta bekasnya sejumlah 186. 744 komposisi berada pada lembaga daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin lewat Ketetapan Menteri PANRB Nomer 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 menuturkan, prioritas pemastian kepentingan pegawai negeri sipil (PNS) Tahun 2018 buat :
a. sektor pedidikan
b. sektor kesehatan
c. sektor infrastruktur
d. jabatan fungsional dan
e. jabatan tekhnis beda.
Dalam Ketetapan Menteri PANRB itu diputuskan sejumlah keputusan dalam pemasokan CPNS 2018, salah satunya merupakan :
1. Calon pelamar adalah lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yg udah tercatat di Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) serta atau Kementerian Agama (Kemenag) .
Tidak hanya itu calon pelamar bisa juga dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri serta program studi yg terakreditasi dalam Tubuh Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta tercatat di Forlap Kementerian Analisa, Technologi, serta Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) kala kelulusan.
2. Lembaga bisa memastikan syarat-syarat penambahan sesuai ciri-ciri serta kepentingan semasing jabatan, terkecuali syarat-syarat akreditasi perguruan tinggi sama seperti disebut.
3. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan serentak dengan cara daring atau online oleh Panitia Seleksi Nasional yg dengan cara tekhnis dikoordinasikan oleh Tubuh Kepegawaian Negara lewat portal pendaftaran daring atau online (sscn. bkn. go. id) .
“Calon pelamar cuma bisa mendaftarkan pada satu lembaga pemerintah serta satu komposisi jabatan, ” bunyi tegas Ketetapan Menteri PANRB ini seperti dilansir dari halaman Setkab, Jumat (14/9/2018) .
Ketetapan Menteri PANRB ini mengatakan, pelamar bisa ikuti seleksi seandainya dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS lembaga sesuai syarat-syarat yg ditetapkan.
Mengenai materi Seleksi Kapabilitas Basic (SKD) CPNS mencakup :
1. Tes Pandangan Berkebangsaan (TWK) ;
2. Tes Inteligensia Umum (TIU) ; dan
3. Tes Ciri-ciri Pribadi (TKP) .
Baca juga : harga helm kyt
Lihat juga : harga besi beton
“Pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Basic (SKD) memanfaatkan metode Computer Assisted Test (CAT) , ” bunyi lampiran Ketetapan Menteri PANRB itu.
Materi Seleksi Kompetensi Sektor (SKB) untuk yg dinyatakan lulus SKD, menurut Ketetapan Menteri PANRB ini, buat jabatan fungsional disusun oleh lembaga Pembina jabatan fungsional serta diintegrasikan dalam bank bab CAT Tubuh Kepegawaian Negera (BKN) .
Dan materi SKB buat jabatan pelaksana yg punya sifat tekhnis, menurut Ketetapan Menteri PANRB ini, memanfaatkan bab SKB yg rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional berkenaan.
“Materi SKB pada Lembaga Pusat tidak cuman dengan CAT bisa berwujud : tes kemampuan akademik, tes praktek kerja, tes bhs asing, tes fisik/kesamaptaan, psiko tes, tes kesehatan jiwa, serta/atau interviu sesuai yg dipersyaratkan oleh jabatan, ” bunyi lampiran Ketetapan Menteri PANRB ini.
Ditegaskan dalam Ketetapan Menteri PANRB ini, pelaksanaan SKB di semasing lembaga berubah menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi CPNS Lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar