Senin, 04 Februari 2019

Kantor Pos Hari Ini Cairkan Dana Untuk Gaji Karyawan Swasta 2019

PT Pos Indonesia (Persero) meyakinkan telah membayar gaji pada 24 ribu pegawainya pada Senin (4/2/2019) sore hari ini. Keseluruhan upah yg dibayarkan menggapai Rp 137 miliar.
SVP Kerja Sama Strategis serta Jalinan Kelembagaan Pos Indonesia Pupung Purnama menjelaskan, Direksi Perseroan sudah membayarkan gaji pada banyak karyawanya sore hari ini.
" Sudah-sudah, telah dibayarkan Rp 137 miliar barusan ya, sore hari ini, " jelas ia kala dihubungi Kala di tanya berkaitan perbuatan demo yg akan diselenggarakan oleh serikat pekerja, pihaknya mengatakan masih konsentrasi buat memberi service terpilih buat orang.
" Buat demo kan hak semua penduduk negara ya. Kita terus akan mengontrol biar service pada orang masih baik. Pokoknya kami pun memandang perubahan kedepan pun, " pungkasnya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI KB) Hendri Joni mengutarakan, pihaknya terus akan mengadakan perbuatan demo walaupun manajemen sudah membayarkan gaji karyawan pada sore hari ini.
Katanya, serikat pekerja menuntut perbaikan pengendalian perusahaan. Mereka lantas menyudutkan biar direksi yg ada mundur dari kursi jabatanya sekarang.
" Iya sebesar Rp 137 miliar, tetapi masih kami dapat demo pada tanggal 6 Februari 2019 ini. Hari Rabu ya, selesai imlek, " tegas ia.
Ia mengimbuhkan, perbuatan demo akan diselenggarakan di Kantor Pos Pusat Indonesia diawali dari Gedung Kesenian Jakarta. Dia lantas mengharap biar pemerintah tanggap pada situasi yg menerpa karyawan PT Pos Indonesia sekarang.
" Ya dengan cara legowo mereka (direksi) harusnya mundur. Ini kan BUMN yang wajib kita selamatkan, jadi pemerintah mesti tanggap dong. Ini bukan BUMN tempo hari sore, telah tua. Karena itu kita butuh selamatkan, " ujarnya.
Konflik pada serikat pekerja serta direksi PT Pos Indonesia (Pos) masuk sesi baru. Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) sekarang menyudutkan direksi PT Pos Indonesia buat mundur dari jabatan.
Seperti didapati beberapa puluh pegawai PT Pos Indonesia tidak terima upah pada 1 Februari 2019 serta ditenggarai gara-gara perbuatan unjuk perasaan SPPI yg berjalan pada Senin 28 Januari 2019.
Berdasar pada info tercatat yg di terima, Sabtu (2/2/2019) , keuta Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Rhajaya Santosa menjelaskan kalau direksi PT Pos Indonesia sudah tidak sukses mengurus perusahaan dengan baik yg membuat perusahaan tidak bisa penuhi kewajibanya, utamanya dalam pembayaran gaji pada karyawan.
Direksi PT Pos Indonesia (Persero) pun sudah melanggar aturan dalam PP No. 8 Tahun 1991 perihal Perlindungan Gaji, " katanya.
Direksi PT Pos Indonesia (Persero) sudah melanggar hukum serta hak asasi manusia (HAM) .
Dia memaparkan, perbuatan damai SPPI pada tanggal 28 Januari 2019 di kantor pusat PT Pos Indonesia (Persero) klarifikasi DPP SPPI sebagaimana berikut :
Baca juga : harga asbes
harga genteng metal
a. Perbuatan damai dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus di perusahaan khususnya soal jalinan industrial seperti pelanggaran PKB oleh perusahaan.
b. Pada tanggal 23 Januari 2019 berada di kantor pusat jalan Cilaki Bandung dijalankan pertemuan LKS Bipartit Korporat, di mana salah satunya yg dibicarakan yaitu ide perbuatan damai SPPI tanggal 28 Januari 2019.
Pada pertemuan itu team SPPI memberikan kalau perbuatan damai itu bisa diurungkan seandainya ada pertemuan pada BOD dengan Ketum SPPI serta banyak Ketua DPW SPPI sebelum tanggal 28 Januari 2019 team perusahaan menanggapi dengan pengakuan dapat menyambung hal itu ke BOD.
Sampai tanggal 28 Januari 2019, tidak ada usaha dari perusahaan buat lakukan pertemuan disebut.
Pengakuan Dirut Pos kalau dengan terjadinya demo tanggal 28 Januari 2019 jadi faktor tunda pembayaran upah yg semestinya tanggal 1 Februari 2019 sampai batas waktu yg belum pula bisa ditetapkan malahan adalah bentuk kegagalan mengurus perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar